Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Hakim saat Ini

JAKARTA – Besaran gaji hakim sampai saat ini masih berpolemik. Presiden terpilih Prabowo Subianto pun memastikan akan menaikkan gaji para hakim.
Hal itu disampaikan Prabowo saat para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dalam rapat DPR. Saat itu Prabowo ditelpon Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin rapat tersebut.
Lalu berapa besaran gaji hakim saat ini?, berikut ulasannya.
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2012, penentuan besaran gaji pokok hakim tercatat dalam Peraturan Pemerintah ini yang menjadi acuan utama.
PP tersebut menetapkan besaran gaji pokok hakim Indonesia berdasarkan golongan serta masa kerja mulai dari 0 hingga 32 tahun.
Sementara untuk tunjangan hakim saat ini ditentukan oleh tingkat karier, lokasi penempatan, serta kelas kategori pengadilan.
Namun, dikabarkan belum ada perubahan signifikan dalam struktur gaji dan tunjangan hakim meski sudah lebih dari satu dekade.
Gaji Pokok
- Golongan III
– Golongan III/a : Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700
– Golongan III/b : Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600
– Golongan III/c : Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000
– Golongan III/d : Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100.
- Golongan IV
– Golongan IV/a : Rp 2.436.100 – Rp 4.422.900
– Golongan IV/b : Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600
– Golongan IV/c : Rp 2.646.600 – Rp 4.692.300
– Golongan IV/d : Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000
– Golongan IV/e : Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000.
Tunjangan Jabatan
- Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
Ketua atau kepala : Rp 40.200.000
Wakil ketua atau wakil kepala : Rp 36.500.000.
Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.
Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000
Hakim madya utama atau kolonel : Rp 29.100.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 27.200.000.
- Pengadilan Kelas IA Khusus
(termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
Ketua atau kepala : Rp 27.000.000
Wakil ketua atau wakil kepala : Rp 24.500.000.
Hakim utama : Rp 24.000.000
Hakim utama madya : Rp 22.400.000
Hakim madya utama atau kolone : Rp 21.000.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 19.600.000
Hakim madya pratama atau mayor : Rp 18.300.000.
Hakim pratama utama: Rp 17.100.000
Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000
Hakim pratama muda: Rp 14.900.000
Hakim pratama: Rp 14.000.000.
Pengadilan Kelas IA
(termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A
Ketua atau kepala : Rp 23.400.000
Wakil ketua atau wakil kepala : Rp 21.300.000
Hakim utama : Rp 20.300.000
Hakim utama madya : Rp 19.000.000
Hakim madya utama atau kolonel : Rp 17.800.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 16.600.000
Hakim madya pratama atau mayor : Rp 15.500.000.
Hakim pratama utama : Rp 14.500.000.
Hakim pratama madya atau kapten : Rp 13.500.000.
Hakim pratama muda : Rp 12.700.000.
Hakim pratama : Rp 11.800.000.
- Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B
Ketua atau kepala : Rp 20.200.000.
Wakil ketua atau wakil kepala : Rp 18.400.000.
Hakim utama : Rp 17.200.000
Hakim utama madya : Rp 16.100.000
Hakim madya utama atau kolonel : Rp 15.100.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 14.100.000
Hakim madya pratama atau mayor : Rp 13.100.000.
Hakim pratama utama : Rp 12.300.000
Hakim pratama madya atau kapten : Rp 11.500.000
Hakim pratama muda : Rp 10.700.000
Hakim pratama : Rp 10.030.000.
- Pengadilan Kelas II
Ketua atau kepala : Rp 17.500.000
Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.
Hakim utama : Rp 14.600.000
Hakim utama madya : Rp 13.600.000
Hakim madya utama atau kolonel : Rp 12.800.000
Hakim madya muda atau letnan kolonel : Rp 11.900.000
Hakim madya pratama atau mayor : Rp 11.100.000.
Hakim pratama utama : Rp 10.400.000.
Hakim pratama madya atau kapten : Rp 9.700.000.
Hakim pratama muda : Rp 9.100.000.
Hakim pratama : Rp 8.500.000.






